SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan yang diajukan pengusaha Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, melawan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (12/02/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Mochamad Arif Satiyo Widodo, SH., MH.
Dalam permohonannya, Permadi selaku pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Ia menggugat penetapan tersangka hingga tindakan penahanan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Andri Cahyanto, SH., MH., menghadirkan dua saksi, yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intaran, SH., saksi Mikhael menjelaskan bahwa persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswatun yang tertuang dalam Akta Jual Beli.
Menurut keterangannya, perkara tersebut sempat bergulir dalam ranah perdata hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding. Ia juga menyebut kepemilikan tanah diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional pada 2021, yang kemudian atas nama Permadi pada 2022.
“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022,” kata Mikhael di persidangan.
Terkait adanya Akta Jual Beli antara Samsudin dan Muji, suami Uswatun, yang dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022, saksi mengaku tidak mengetahui.
Ia juga menerangkan bahwa bangunan rumah di objek perkara telah berdiri sejak 2020. Mediasi sempat dilakukan di tingkat kelurahan pada 2022 dan dituangkan dalam berita acara, namun konflik tidak terselesaikan hingga berujung pada pembongkaran bangunan.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan Ketua RT setempat menyampaikan bahwa Uswatun tidak pernah tinggal di rumah tersebut. Menurutnya, hanya suaminya yang sesekali datang, dan Uswatun tidak pernah melapor sebagai warga.
Ia menjelaskan bahwa pembongkaran terjadi sekitar Agustus 2024 dan awalnya dilakukan secara manual. Ia mengaku sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan. Namun, kemudian digunakan alat berat.
“Untuk yang dibongkar adalah bangunan dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Menanggapi permohonan praperadilan tersebut, JPU Galih Ratna Intaran, SH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa permohonan pemohon kabur atau obscuur libel.
“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” jelas Galih.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kuasa hukum pemohon menilai proses penetapan tersangka oleh Termohon I, yakni Polrestabes Surabaya, tidak sah secara hukum.
Pemohon secara tegas meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar itu, kita meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya,” jelas Andri.
Selain itu, pemohon juga menggugat tindakan penahanan oleh Termohon II, Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.
Pemohon turut meminta agar Kejaksaan Negeri Surabaya diperintahkan menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Ia juga memohon pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya apabila permohonan dikabulkan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan terhadap pemohon, sekaligus menguji ketelitian aparat penegak hukum dalam menangani perkara sengketa tanah yang berujung pidana tersebut.





Belum ada komentar